Sabtu, 07 Mei 2011

PENGERTIAN PELAYANAN UMUM


PENGERTIAN PELAYANAN UMUM
 Salah satu tugas yang dilakukan  dalam administrasi negara adalah menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakatnya. Pelayanan terhadap barang publik (public goods) dilakukan oleh pemerintah (Lean, Lain Mc., 1989:19). Sebagaimana fungsinya pemerintah fungsinya pemerintah melakukan pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
 Negara yang dijalankan melalui pemerintahannya  mempunyai misinya tersendiri yaitu menciptakan masyarakat yang lebih baik dari sekarang. (Budiman, Arief, 1996:59) Hal tersebut merupakan raison d’etre  atau alasan satu-satunya bagi eksistensi negara adalah kepentingan umum (Suseno, F.M., 1987:305) dengan orientasi kepentingan umum, maka tugas pemerintah diperluas untuk memberikan jaminan terhadap pengupayaan terwujudnya kesejahteraan umum dengan   descetionary power dan freies ermessen  (Marbun, Mahfud, 1987:46).
Kegiatan ini dilakukan para  birokratnya. Oleh sebab itupenyelenggaraan pelayanan umum yang dilakukan oleh para birokrat tersebut dipengaruhi oleh orientasi Waber dalam penyelenggaraan kegiatan sosial.
Waber mengemukakan 4 (empat) orientasi kegiatan sosial, namun tidak satupun yang dipilih penting. Sehingga dalam penyelenggaraan pelayanan (kegiatan sosial)  pada umumnya terkait pada 2 orientasi Waber, antara lain :
1.       Value-Rationality,
 artinya kegiatan ini secara sadar ditentukan melalui nilai-nilai individu demi kepentingan masyarakat. Formulasi nilai utama sangat mendukung terhadap  dilakukannya suatu kegiatan, tanpa memperhatikan konsekuensinya.
2.        Instrumental-Rationality,
artinya bahwa kegiatan yang dilakukan telah memperhatikan, memperhitungkan  dan mempertimbangkan: maksud, tujuan dan konsekuensinya.
 Kedua konsep tersebut sangat berpengaruh terhadap birokrasi yang menjalankan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Namun tindakan mereka tidak selalu efektif dan juga tidak tradisional (Runciman: 29; Harmon and Mayer, 1986:76). Dalam perkembangannya, administrasi negara baru (Frederickson, H. George: 1980) dalam hal penyelenggaraan pelayanan pada masyarakat  diorientasikan pada  maksud untuk berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :
1.        Bagaimana dapat menyediakan pelayanan yang lebih baik dengan sumber-sumber daya yang tersedia (efisiensi).
2.        Bagaimana kita dapat mempertahankan tingkat pelayanan yang dilakukan oleh para birokrat dengan membelanjakan uang yang sedikit mungkin (ekonomi).
3.       Administrasi Negara Baru menambahkan pertanyaan, adakah pelayanan ini dapat meningkatkan keadilan sosial.
 Dengan demikian, dalam penyelenggaraan administrasi negara telah menuntut adanya ukuran-ukuran yang dapat diberlakukan, antara lain adanya efisiensi, ekonomi dan berkeadilan sosial. Sebenarnya dalam administrasi negara yang disebut tradisional pun telah menghendaki adanya ukuran-ukuran secara kuantitatif, seperti: efisiensi,  ekonomi, produktivitas, rasionalitas.
Ukuran-ukuran tersebut secara kuantitatif belum dapat terlihat untuk administrasi negara, sehingga sering menggunakan ukuran-ukuran yang mempergunakan ukuran-ukuran dalam bidang ekonomi.
 Sedangkan ukuran-ukuran yang bersifat kualitatif dilakukan dengan memperhitungkan keadilan sosial. Prinsip keadilan sosial dalam pelayanan umum dikemukakan oleh  Stephen R Chitwood, 1974 bahwa sejumlah pola yang tak terbatas bisa digunakan  untuk membagi-bagikan pelayanan masyarakat. Pola tersebut dapat diringkas dalam tiga bentuk dasar: Pertama, pelayanan yang sama bagi semua;  Kedua, pelayanan yang sama secara proporsional bagi semua; dan Ketiga , pelayanan-pelayanan yang tidak sama bagi individu-individu, sesuai dengan perbedaan yang relevan. 
 Pelayanan-pelayanan yang sama bagi semua, menurut penilaiannya sangat terbatas penggunaannya.  Pertama, kebanyakan pelayanan pemerintah tidak bisa digunaka secara sama oleh semua warga negara karena pelayananpelayanan itu pada mulanya justru dirancang untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan klien yang terbatas. Misalnya wajib belajar untuk penduduk usia sekolah (di Indonesia untuk anak usia 17-12 tahun). Hal ini tentu saja karena keterbatasannya dana untuk memenuhi semua pelayanan bagi semua penduduk.

Tidak ada komentar: