Melihat Ulang
Kesejarahan Pancasila
Awal bulan ketiga tahun 1945, adalah
tonggak baru sejarah bangsa Indonesia dalam upaya menjadi diri sebagai bangsa
yang merdeka. Pada masa itu, secara resmi diumumkanlah BPUPKI (Badan Penyelidik
Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritzu Zyundai Tjosakai oleh
Panglima Tentara XVI Letjen Kumaici Harada. Badan ini memiliki tugas untuk
menyelidiki dan merumuskan dasar dan rancangan undang-undang dasar Indonesia.
Pancasila lahir dari sidang BPUPKI yang
pertama, yang diselenggarakan tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam tiga hari
inilah, para founding father kita “bersitegang” mempersoalkan dasar atau
falsafah negara yang akan digunakan. Di antara beberapa orang yang mengusulkan
draft dasar negara adalah Prof. Mohammad Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Tiga orang ini dalam tiga hari berurutan berargumen di hadapan anggota sidang.
Tanggal 29 Mei, Prof. Moh. Yamin,
terlebih dahulu membacakan dan menyerahkan usulannya. Versi lisan yang
diusulkan beliau adalah; peri kebangsaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan
kesejahteraan rakyat. Sedangkan versi tulisannya; ketuhanan yang Maha Esa,
kebangsaan persatuan Indonesia, rasa kemanusiaan yang adil dan beradab,
kerakyatan yang dipimpin oleh hidmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/
perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sidang hari berikutnya, Dr.
Soepomo menyampaikan usulannya. Yang meliputi; negara yang kita bentuk harus
berdasarkan aliran pikiran kenegaraan kesatuan yang bersifat integralistis atau
negara nasional yang bersifat totaliter, setiap warga dianjurkan untuk hidup
berketuhanan tetapi urusan agama terpisah dari urusan negara, dibentuk Badan
Musyawarah agar pemimpin negara bersatu jiwa dengan wakil rakyat, sistem
ekonomi diatur berdasarkan azas kekeluargaan, tolong menolong dan sistem
kooperasi, negara Indonesia yang besar atas semangat kebudayaan Indonesia asli.
Kemudian juga mengusulkan dasar negara yang meliputi; persatuan, kewargaan,
kesinambungan lahir batin, musyawarah dan keadilan sosial.
Hari berikutnya, Ir. Soekarno menyampaikan
pidato filsafat dasar negaranya dengan rumusan; kebangsaan
Indonesia-nasionalisme, perikemanusiaan-Internasionalisme, mufakat atau
demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan.
Kita tidak hendak melihat pergumulan
ide antara ketiga orang ini atau alotnya sidang perumusan dasar negara ini.
Konsep siapa yang digunakan dan siapa yang menang. Karena kita langsung dapat
menganalisanya sendiri dengan membandingkan tiga usulan di atas dengan
Pancasila yang ada sampai sekarang ini.
Dan kemudian pada tanggal 22 Juni,
usulan-usulan ini disintesiskan oleh Panitia 9 yang dibentuk oleh BPUPKI, dan
menghasilkan sebuah dokumen dengan nama Piagam Jakarta. Yang isinya adalah
rumusan Pancasila berikut ini;
- Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan
yang adil dan beradab
- Persatuan
Indonesia
- Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan
- Keadilan
sosial bagi seluruh Indonesia
Setelah Indonesia diprokamirkan merdeka
pada tanggal 17 Agustus 1945, timbul polemik yang sangat tajam antara para elittokoh Indonesia terkait dengan tujuh kata pada sila pertama. Penduduk Indonesia
yang mayoritas umat Islam tentu merasa senang hati dengan adanya tujuh kataini. Namun, karena kesadaran bahwa Indonesia merdeka dan terbentuk bukan hanya
karena umat Islam, dan demi menangkal perpecahan pada negeri yang baru lahir,
atas usul Bung Hatta, tujuh kata itu dihapus, menjadi Ketuhanan yang Maha Esa