Sabtu, 05 Mei 2012

Partisipasi Politik dan Perilaku Kekerasan di Indonesia



Partisipasi Politik dan Perilaku Kekerasan di Indonesia Selama Orde Baru berkuasa, jarang sekali dikaji mengenai politik yang menyinggung tentang kemungkinan pemerintahan yang cenderung otoriter, ternyata memberikan kontribusi terhadap ketertiban sosial karena dapat meredam kekerasan dalam masyarakat. 



Hal ini menurut Cribb (2005) disebabkan oleh dua hal, yaitu (1) sejak zaman penjajahan sudah muncul opini bahwa masyarakat tradisional Indonesia adalah masyarakat yang damai. Belanda juga memberikan gambaran tentang orang Jawa sebagai manusia yang paling lembut di muka bumi, (2) berkembangnya ide bahwa Orde Baru merupakan suatu kekuatan untuk kedamaian sosial sebagai lawan dari adanya pembantaian massal yang dilakukan oleh para anggota PKI pada tahun 1965. Hal ini berbeda dengan masa Orde Lama yang mengutamakan kehidupan politik sehingga politik dianggap sebagai “panglima”.

Selanjutnya perilaku kekerasan dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah terutama saat kampanye dan setelah partai atau calonnya mengalami kekalahan, demonstrasi yang berakhir dengan tindakan anarkhis, bentrokan antara kelompok yang setuju dan menolak terhadap suatu kebijakan, perilaku kekerasan dalam persidangan baik dalam persidangan lembaga legislatif maupun yudikatif dan berbagai peristiwa kekerasan lainnya menjadi pemandangan yang biasa pada era reformasi ini.


Menurut Klinken (2005) perilaku kekerasan di Indonesia justru bermunculan pada saat bangsa ini memasuki era reformasi. Bahkan daftar perilaku kekerasan pada era reformasi ini menjadi lebih panjang dari masa sebelumnya. Masalah Timor Timur, Papua, dan Aceh adalah konflik melawan Negara yang melahirkanbanyak perilaku kekerasan pasca Orde Baru. Di samping itu juga terjadi perilaku kekerasan di berbagai daerah seperti (a) Poso Sulawesi Tengah (1998-2001), (b) Ambon dan Maluku Selatan (1999-2002), (c) Kalimantan Barat (1999-2001), (d) Maluku Utara (1999-2001), Kalimantan Tengah (2001), dan yang masih sangat hangat segar dalam ingatan kita, terjadi di Sumatera Utara (2009).

Perilaku kekerasan yang tejadi di Poso dan Kalimantan Tengah berkaitan dengan kontrol atas kabupaten-kabupaten yang diatur dalam undang-undang tentang otonomi daerah yang baru. Perilaku kekerasan di Ambon terkait dengan persepsi mengenai ancaman dan kesempatan bagi umat beragama di seputar kontrol atas Negara berkenaan dengan kegiatan pemilihan umum, sedangkan perilaku kekerasan di Maluku Utara dan Kalimantan Barat berkaitan dengan pembentukan provinsi dan kabupaten baru. 

Perilaku kekerasan yang menimbulkan kurban jiwa, yaitu meninggalnya ketua DPRD Propinsi Sumatera Utara juga berkaitan dengan tuntutan masyarakat untuk memaksakan kehendak dalam mewujudkan terbentuknya provinsi baru di Tapanuli.

Tidak ada komentar: