Jumat, 22 April 2011

Risk Financing


Pembelanjaan Risiko (Risk Financing)
Pembelanjaan (pembiayaan) yang behubungan dengan cara-cara pengadaan dana untuk memulihkan kerugian. Cara ini terdiri atas:
  1. Risk Financing Transfer (memindahkan risiko dengan pembiayaan).
  2. Risk Retention (risiko ditangani oleh perusahaan yang bersankutan).
Risk Financing Transfer
Pemindahan risiko melalui cara pengendalian risiko, tidak memerlukan pengerahan dana karena dijalankan dengan:
  1. Memindahkan harta atau kegiatan yang bersangkutan kepada pihak lain.
  2. memindahkan tanggung jawab kepada transferee dengan maksud menghilangkan atau mengurangi tanggung jawab tranferor terhadap kerugian yang bersangkutan.
  3. Menganggap kerugian yang bersangkutan dipikul pihak lain.
Tetapi memindahkan risiko melalui risk financing berarti transfer mencari dana eksternal yang akan membayar kerugian yang bersangkutan, jika kerugian itu nanti sungguh terjadi. Risk financing tranfer dapat dilakukan dengan cara
  1. Transfer risiko kepada perusahaan asuransi.
  2. Transfer risiko kepada perusahaan lain yang bukan perusahaan asuransi (nonisurance transfer)
Menanggung Sendiri Risiko (Risk Retention)
Metode yang paling umum penangan risiko ialah penanggungan sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan. Sumber dananya diusahakan oleh perusahaan yang bersangkutan. Penanggungan sendiri ini bisa bersifat pasif atau tidak direncanakan (unplanned retention) bisa bersifat aktif atau direncanakan (planned retention). 


Dikatakan pasif atau tidak terencana, bila manajer risiko tidak memperhatikan tentang adanya eksposure dan karena itu tidak melakuka usaha apa pun untuk menanganinya. Sedikit sekali perusahaan yang telah mengidentifikasikan semua exposure terhadap kerugian harta benda, kerugian tanggung-gugat dan kerugian personil. Sebagai akibatnya, penanggungan risiko yang tidak terencana ini, merupakan hal yang umum dijumpai bahkan tak terelakan.

Kerugian Sewa
Seandainya bangunan secara tidak sengaja rusak atau hancur, dan apabila perjanjian menyebutkan bahwa penyewa tidak bertanggung jawab untuk membayar sewa selam periode hak milik tersebut tidak dapat dipergunakan, maka si pemilik menderita rugi sewa, dikurangi beberapa biaya selama masa untuk memperbaiki gedung itu sampai semula.

Terganggunya Kegiatan Perusahaan
Karena harta dirusak atau dirubuhkan, perusahaan atau organisasi lain mungkin akan menutup atau mengurangi kegiatan. Kerugian karena terganggunya sperti itu meliputi :
  • Laba bersih perusahaan yang akan diperoleh jika perusahaan tidak terganggu
  • Pengeluaran (biaya) yang tetap yang haus dibayar, seperti gaji pegawai, penyusutan, premi asuransi dan sebagainya.
Kerugian Netto atas laba akan tergantung atas :
  • Keadaan perekonomian.
  • Keadaan umum perusahaan-perusahaan dalam kelompok industri itu.
  • Keadaan perusahaan itu sendiri.
Terganggunya Kesatuan Perusahaan
Beberapa perusahaan hanya terganggu pada satu pemasok untuk penyelidikan tenaga, bahan atau peralatan. Gangguan pada operasi perusahaan pemasok tunggal, akan menyebabkan terganggunya pula kegiatan produksi dan penjualan perusahaan

Kerugian atas Pendapatan yang Berkenaan Dengan Barang Jadi
Sepeti yang diuraikan di atas, kegiatan perusahaan pabrik dianggap terganggu jika proses produksi, dan penjualan terganggu. Karenanya jika barang jadi rusak atau terpaksa dimusnahkan maka pengusaha pabrik akan mengalami kerugian terhadap pendapatan, karena tidak bisa dijualnya barang jadi itu semestinya.

Pengumpulan Piutang yang Semakin Mengecil
Seandainya catatan piutang suatu perusahaan rusak atau hilang, hal ini bisa menyebabkan kesulitan yang semakin besar terhadap pengumpulan piutang dari langganan. Semakin besar jumlah langganan dan rata-rata semakin piutang semakin kecil, maka kesulitan yang lebih besar akan terjadi.

Tidak ada komentar: